Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur membuat terobosan agar warga tidak lagi menggunakan jasa calo, yakni aplikasi Sistem Implementasi Pelayanan Administrasi Kependudukan (SimpelAku).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Munajat mengatakan, aplikasi itu tujuannya untuk memudahkan masyarakat mendapat pelayanan adminduk tanpa harus antre berlama-lama.
“Masyarakat tidak perlu antri lagi, datang ke kantor kami mengambil bukti fisiknya jasa, baik itu KTP, KK maupun akte kelahiran. Caranya dengan memenuhi persyaratan yang ada di aplikasi tersebut,”
Aplikasi SimpelAku merupakan layanan secara daring yang sudah tersedia pada laman resmi Pemkab Cianjur. Masyarakat tinggal mengikuti berbagai petunjuk pada fitur-fiturnya dengan cara mengisi dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan administrasi kependudukan.
Seiring peluncuran aplikasi tersebut, Warga Desa Cipanas diperbolehkan mengakses SIMPELAKU ini, untuk beberapa form yang dibutuhkan ketika uploading / mengunggah, Kantor Pemerintah Desa Cipanas siap membantu dan memberikan informasi terkait bagaimana mengakses mandiri di sertai dengan prasyarat dokumen yang benar sehingga tidak terjadi penolakan di sistem tersebut.